Pendaftaran Sudah Ditutup, Romlan : Tiga Bacalon Mengembalikan Berkas

“Penetapan 7 point syarat pencalonan Ketua PWI Provinsi dan Ketua DKP itu tetap merujuk kepada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Dalam berorganisasi, untuk hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam PD / PRT dapat ditetapkan atau diputuskan berdasarkan musyawarah mufakat, dan 7 point itulah hasilnya,” jelasnya.

Romlan menuturkan, panitia bersikap netral dan tidak memihak kepada Bakal Calon mana pun. Sebelum menetapkan 7 point syarat pencalonan tersebut, panitia sudah mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya keamanan, efektivitas dan efisiensi waktu, juga biaya.

“Jadi penetapan syarat pencalonan itu hanya untuk penjaringan awal. Namun untuk menetapkan Calon Ketua PWI Provinsi dan Calon Ketua DKP, kemudian Ketua dan Ketua DKP terpilih, itu kewenangan pimpinan sidang, yang tentunya berdasarkan hasil musyawarah mufakat pemilik hak suara sah yang hadir,” tuturnya.

Baca Juga  Ketua TP PKK Kota Bogor Membuka Kegiatan Evaluasi dan Penilaian 10 Program Pokok PKK Tingkat Kota Bogor Tahun 2025

Sementara Ketua Panitia Konferprov VI PWI Kepulauan Bangka Belitung, Fakhruddin Halim, mengimbau setiap Anggota Biasa PWI Babel yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih, untuk dapat menggunakan hak suaranya pada perhelatan Konferprov VI PWI Babel, hari Senin besok.

“Terutama untuk Anggota PWI Babel yang namanya ada dalam Daftar Pemilih, agar dapat menggunakan hak konstitusionalnya pada saat Konferprov hari Senin besok. Mengingat pandemi COVID-19 yang masih belum mereda, kami imbau seluruh peserta dan panitia agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata dia.

Dikabarkan sebelumnya, pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Provinsi dan Bakal Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi dibuka pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga  Baznas Pusat Lakukan Uji Kompetensi Kepada Calon Pimpinan Baznas Kota Bogor

Pembukaan pendaftaran Bakal Calon ini menindaklanjuti diterbitkannya Daftar Pemilih PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterima panitia dari PWI Pusat. Berdasarkan Daftar Pemilih tersebut, sebanyak 88 orang Anggota Biasa PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki Hak Suara.

Sumber : Panitia Konferprov PWI Babel

Pos terkait