Ada beberapa kriteria pemberian penghargaan sesuai dengan Surat Keputusan Walikota bogor No. 973/Kep104-Bapenda2022 “Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Daerah dan Mitra Pendukung Pengeolala Perpajak Daerah di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 & 2021.
Yakni kontribusi pembayaran terbesar, pembayaran selalu tepat waktu, tidak melewati jatuh tempo, memberikan laporan omset setiap bulan dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan atau teguran terkait pembayaran pajak.
“Keempat kriteria tersebut kami pilih wajib pajak dari 8 jenis pajak yang dikelola oleh Bapenda. Secara keseluruhan ada 9 jenis pajak kecuali pajak penerangan jalan yang tidak kami berikan penghargaan. Jadi semua jenis pajak ini kami berikan penghargaan beserta setiap kategorinya. Jadi misalkan hotel di setiap kategori hotelnya, begitu juga restoran beserta kategorinya,” beber Deni.
Terakhir kata Deni, peran pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini terus meningkat seiring dengan kondisi economic recovery dan economic rebound yang sekarang sudah mulai dirasakan. Pendapatan pajak maupun PAD tahun 2021 yang lalu sudah mulai meningkat, dibanding penurunan pada tahun 2020 yang lalu.
Dengan kondisi tersebut maka pada tahun 2022 tentunya kami sangat mengharapkan kondisi yang sangat kondusif dalam perekonomian di Kota Bogor. Sehingga pencapaian target di 2022 bisa diraih sesuai dengan target.
“Dimana target yang ditetapkan kurang lebih sebesar Rp 774 Miliar untuk pajak daerah dan ini target yang paling tinggi dalam sejarah Kota Bogor. Sedangkan PAD-nya ditargetkan Rp 1,110 Triliun. Itu target yang memang cukup menantang untuk kita realisasikan di tahun 2022 ini,” jelas Deni.
Pemberian penghargaan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepala Cabang BJB Kota Bogor, Kepala Kantor Pertahanan Negara Kota Bogor, Ketua PHRI Kota Bogor, dan Anggota DPRD Kota Bogor. (*)








