BOGOR. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Bupati Bandung dan Wakil Wali Kota Depok, serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2021 kepada Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).
Didampingi Inspektur dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dedie menyerahkan langsung LKPD Kota Bogor kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Agus Khotib. Setelah penyerahan, BPK langsung melakukan Entry Meeting pemeriksaan LKPD untuk Tahun 2021 tersebut.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Agus Khotib menjelaskan, sesuai amanat undang – undang, BPK memiliki tugas melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan masing – masing daerah. Ada sekitar tujuh laporan yang diterima BPK.
“Pertama laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, perubahan inkuitas dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Agus.
Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang harus dilampirkan dalam laporan LKPD. Seperti surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah, hasil review inspektorat, laporan keuangan BUMD, dan prosedur analitis RKPD unaudited.








