Pria yang akrab disapa Kang Atang ini juga menilai perlu adanya support sistem bagi para pelaku UMKM atau warung kelontong. Sebab, dengan berdirinya minimarket ditengah pemukiman masyarakat, maka para pelaku usaha warung kelontong terancam keberadaannya.
Tak hanya itu, keberadaan minimarket di Kota Bogor juga dinilai tidak dibarengi dengan kedisiplinan dari para investor dalam mengurus perizinan. Sebab, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
“Saya kira, kita semua sepakat bahwa Kota Bogor akan selalu terbuka bagi para investor. Tetapi, perlu saya tekankan lagi bahwa para investor juga perlu mematuhi peraturan yang ada dan disiplin dalam mengurus izin. Peraturan dibuat untuk mengatur semua hal menjadi tertib dan bertanggungjawab. Termasuk pula kesiapan untuk merekrut tenaga kerja lokal dan memberikan ruang penjualan produk lokal UMKM,” tegasnya.








