Sebelumnya, dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta produk UMK dan koperasi telah diterbitkan Inpres Nomor 2 tahun 2022.
Presiden Joko Widodo secara khusus telah menginstruksikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN agar seluruh Kementerian, Lembaga, Pemda, dan BUMN menghentikan pembelian barang impor dan mengoptimalisasi pembelian barang dalam negeri.
Lebih lanjut percepatan pengadaan barang dan jasa tersebut ditargetkan dapat terealisasi lebih dari Rp 400 triliun pada Mei 2022.
Presiden juga meminta untuk memastikan 1 juta produk UKM masuk pada e-katalog pada akhir tahun 2022. Pada 2022, potensi pembelian produk dalam negeri sebesar Rp1.062,2 triliun dengan alokasi belanja untuk UMK dan koperasi sebesar Rp 424,88 triliun atau 40 persen dari potensi pembelian.(*)








