Selain itu, Presiden meminta seluruh kementerian/lembaga termasuk PPATK yang merupakan _focal point_ dan lembaga intelijen keuangan (FIU) untuk jeli dan bergerak cepat dalam menangani modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Menurut Presiden, tindak pidana tersebut telah melewati batas negara dan menjadi kejahatan internasional.
“Lakukan antisipasi sedini mungkin di berbagai tingkatan untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan kita, dan mengantisipasi peningkatan kejahatan ekonomi seperti _cyber crime_ dan kejahatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.(*)








