BOGOR. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis Hotel Bogor Raya, Jalan Golf Estate, Danau Bogor Raya, Kota Bogor, Kamis (19/5/2022).
Kegiatan sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dan dihadiri seluruh bendahara pengeluaran OPD ini terkait update peraturan terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Peraturan baru ini sebenarnya sudah diterapkan dan sosialisasi ini untuk lebih mendalami regulasi terbaru secara lengkap dan jelas karena Pemerintah Kota Bogor mempunyai kewajiban menyetorkan pajak sekaligus pertemuan rutin dalam rangka rekonsiliasi, pembinaan dan pendampingan terkait proses pengelolaan keuangan,” ujar Kepala BKAD Kota Bogor, Denny Mulyadi.








