Hamdan, pemilik angkot mengaku kaget alat pencari rejekinya dirampas Debtcollector. Ia mengaku sebelumnya tidak dihubungi atau didatangi, perihal penagihan cicilan.
“Seharusnya mereka konfirmasi ke saya sebagai pemilik, saya akui memang ada keterlambatan bayar, itupun karena dampak pandemi kemarin,” kata Hamdan.
Hamdan mengatakan, pernah mengajukan penangguhan pembayaran selama tiga bulan, lalu saya juga sempat mengajukan surat pelunasan namun tidak kunjung dijawab hingga akhirnya ditarik seperti ini,” kata warga Lebaksari, Pamijahan Kabupaten Bogor itu.
Hamdan pun mengadukan hal itu ke LBH Yuris untuk mencari keadilan dan mengambil kembali kendaraan yang selama ini menafkahi keluarganya.
“Pada 7 Juni kemarin kami sudah mengirim surat permohonan pengembalian unit, tanggal 9 Juni baru dijawab dengan jawaban penolakan,” kata A Noer Ally SH, Ketua LBH Yuris.








