Angkot Bogor Berpenumpang, Dicegat dan Diambil Paksa Komplotan Debtcollector

Noer Ally menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan melayangkan somasi kepada Indomobil Finance Indonesia dan PT Agung Dharma Kalingga selaku penerima kuasa penarikan unit.

“Jelas ada perbuatan melawan hukum, diantaranya UU no 8 tentang perlindungan konsumen, UU no 42 tentang jaminan fidusia. Belum lagi soal surat edaran SPOJK no 6/POJK.07/22 yang melarang segala bentuk penarikan unit oleh Debtcollector. Jelas juga ada perbuatan tidak menyenangkan,” kata Noer Ally.

Noer Ally juga membeberkan, kliennya juga dibebani denda pembayaran yang menunggak hingga mencapai Rp203 juta.

“Sisa piutangnya hanya Rp64 juta, dendanya mencapai Rp203 juta, belum lagi ada biaya tarik Rp10 juta sehingga total Rp277 juta. Ini angkot loh bukan Alfard,” pungkas Noer Ally. (*)

Baca Juga  BNN RI - NNCC Saling Apresiasi, Tingkatkan Sinergi Melalui Pertukaran Informasi

Pos terkait