Permasalahan terkait SPI seperti penatausahaan kas, pembebanan belanja barang dan modal yang tidak tepat/salah dan lain sebagainya. Sementara permasalahan terkiat kepatuhan terhadap perundang-undangan salah satunya yaitu realisasi belanja barang dan belanja modal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berbagai permasalahan tersebut berdampak pada pemborosan keuangan negara dengan total nilai temuan minimal 32,05 miliar rupiah dari 12 kementerian/lembaga. Hal itu kemudian telah ditindaklanjuti oleh K/L dengan melakukan penyetoran sebesar 4,33 miliar rupiah atau 13,52% dari nilai temuan.








