Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.

Baca Juga  Festival Ramadan Bogor Timur 1443 H, Ada Bazar UMKM Hingga Vaksinasi

Pos terkait