Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Wartawan Segera Ditangkap

Peristiwa penganiayaan itu sempat membuat heboh banyak orang di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Sejumlah pegawai Sekretariat DPRD langsung keluar ruangan melihat hal apa yang sedang terjadi.

Untuk mendapatkan keadilan hukum, Ali Imran kemudian mendatangi Markas Polres Kepulauan Meranti untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut sekira pukul 13:00 WIB.

Ali berharap perkara yang menimpa dirinya diproses supaya tindakan serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Buat LP (laporan polisi) dan visum sudah, BAP laporan juga sudah,” ujarnya.

Laporan Polisi yang dibuat oleh Ali Imran diterima oleh Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti melalui PS Kanit III SPKT, Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Eldino, dengan nomor: STPL/ 51/ V/ 2022/ SPKT/ Polres Kep. Meranti/ Polda Riau.(*)

Baca Juga  Antologi Puisi Tiba-Tiba Sunyi Dan Kumpulan Cerpen Menembus Pintu Langit Meriahkan Buku HPN 2023

Pos terkait