Sementara, untuk Raperda tentang perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir, yang diinisiasi DPRD Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan pengajuan Raperda ini. Namun demikian, Bima Arya menilai perlu dirumuskan kembali jenis perlindungan bagi masyarakat yang sudah terlanjur melakukan Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir. Perlu juga diatur lebih lanjut mengenai definisi dan larangan melakukan praktek Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir yang berdampak bagi masyarakat. Serta penghargaan bagi pihak yang membantu, sehingga masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini.
“Kami berharap dalam pembahasan raperda ini membuka ruang publik untuk memberikan aspirasi dan masukan dari instansi pemerintah, pengelola dan pengawas jasa keuangan, pelaku usaha jasa keuangan serta organisasi dan masyarakat luas sesuai ketentuan perundangan,” kata Bima Arya. (yan)








