Menindaklanjuti disposisi tugas yang disampaikan oleh Ketua DPRD. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah beserta anggota Komisi II DPRD Kota Bogor pun menggelar rapat kerja dengan Camat Bogor Utara, Lurah Ciparigi dan Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bogor, guna mendapatkan informasi lebih lengkap terkait persoalan ini.
Dalam rapat tersebut, Edi menekankan dalam setiap penertiban PKL di Kota Bogor, wajib bagi Pemerintah Kota Bogor menyediakan tempat relokasi. Karena, jika tidak disiapkan, maka akan berdampak kepada hajat hidup pedagang yang tentunya berdampak kepada kesejahteraan hidup warga.
Terlebih, berdasarkan Perpres 125 tahun 2012 perlu adanya tim relokasi yang melibatkan para pedagang dan perlu ditentukan titik relokasinya.
“Sah-sah saja ada penertiban, tapi wajib bagi pemkot bogor untuk membina PKL ini, tidak hanya sekadar digusur. Dalam konteks penertiban, hemat kami di DPRD tidak hanya sekadar diusir dan harus ada solusi. Kalau sekarang mereka pengangguran, tidak bisa bayar cicilan karena digusur siapa yang tanggungjawab,” jelas Edi, Senin (29/8)
Di lokasi yang sama, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Muaz HD, meminta pihak Kecamatan Bogor Utara beserta Lurah Ciparigi agar segera mencari titik relokasi bagi para pedagang yang sudah ditertibkan. Sepengetahuannya, di sekitaran lokasi tersebut, terdapat lahan disekitaran TPS yang mencukupi untuk menampung sekitar 17 PKL.
“Pertama harus didata kembali para PKL itu dan disekitaran lokasi ada TPS yang disekitarnya bisa dijadikan tempat relokasi. Kami meminta camat dan lurah berperan aktif untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Muaz.








