Sedangkan Kepala Bidang Stadiksi Diskominfo, Eneng Rahmi, yang ditemui terpisah pada hari Rabu, 24 Agustus 2022, dikantornya menjelaskan bahwa terdapat lima unsur penilaian yang harus dipenuhi yaitu kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, penyelenggaraan statistik, serta pemanfaatan TIK.
“Selepas rapat koordinasi tersebut, akan dilanjutkan dengan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan, serta pengisian kuesioner penilaian yang harus diserahkan kepada panitia penghargaan paling lambat pada 8 September mendatang.”tandasnya. (***)








