BOGOR. Banyaknya bencana alam yang terjadi di Kota Bogor dalam beberapa pekan kebelakang, membuat Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan mitra kerja dengan pembahasan evaluasi penanganan bencana di Kota Bogor.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, iwan Iswanto mengungkapkan penanggulangan bencana di Kota Bogor sudah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Sehingga, Komisi III DPRD Kota Bogor menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan monitoring.
Berdasarkan hasil rapat dengan mitra kerja, Iwan secara tegas meminta Pemerintah Kota Bogor untuk segera melakukan pembaruan pemetaan daerah rawan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu serta penyelesaian pasca bencana.








