“Jadi dengan adanya dua aliran sungai besar di Kota Bogor (Ciliwung dan Cisadane, red), maka perlu adanya keterbaruan pemetaan daerah rawan bencana, kalau kita berkaca di kasus yang terjadi di Kelurahan Curug,” ujar Iwan, Senin (1/8).
Tak hanya itu, penanganan bencana di Kota Bogor juga harus cepat dan tepat, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, sambung Iwan, maka kehadiran BPBD dan organisasi lainnya yang bergerak dibidang kebencanaan perlu lebih ditingkatkan lagi.
“Sehingga saat terjadi bencana itu, BPBD, Tagana, FPRB bisa bergerak cepat karena semuanya terintegrasi di satu sistem atau aplikasi yang ada, agar penanganannya cepat,” ungkap Iwan.








