BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Pengadilan Agama Bogor dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor menggelar Nota Kesepakatan terkait upaya pengendalian angka dispensasi kawin di Aula Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Jalan K.H. Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor, Jumat (12/8/2022).
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul.
“Dispensasi kawin ini bisa diartikan sebagai pernikahan dini, jadi mencegahnya itu sedapat mungkin jangan dulu kawin sebelum 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul.








