Nota Kesepakatan Cegah Permohonan Dispensasi Kawin

Nasrul mengatakan, isi nota kesepakatan ini lebih kepada mengedukasi masyarakat agar semakin banyak yang paham dan tidak ada lagi permohonan dispensasi kawin. Mulai dari dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, melakukan konseling dengan psikologi di DP3A yang berujung tidak datang ke pengadilan agama untuk dispensasi kawin.

“Kalau tetap ke pengadilan agama kita sidangkan lihat alasannya, kalau memang sudah darurat kita kabulkan juga,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dengan perubahan UU ini semakin banyak permohonan dispensasi kawin. Pasalnya, sebelum perubahan UU ini calon pengantin wanita bisa menikah di usia 16 tahun, namun sekarang baik calon pengantin wanita dan pria harus sama-sama berusia 19 tahun.

Baca Juga  JKPI Jalin MoU Dengan ANRI dan Perpusnas, Jaga Peninggalan Sejarah

Pos terkait