Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Tuntas, Satu Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas

1. Kasus 31,7 Kg di Sumsel dan Lampung
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung, BNN RI melakukan penyelidikan. Pada tanggal 27 Juli 2022, BNN RI berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SU di pintu masuk Gerbang Tol Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas menyita sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 kg. Selanjutnya, pada tanggal 28 Juli 2022 petugas melakukan controlled delivery di daerah Lampung dan mengamankan HZR, di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

2. Kasus 42,6 kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia-Tanjung Balai
Petugas BNN RI melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara setelah mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Pada tanggal 2 Agustus 2022, petugas BNN RI mengamankan tersangka RH alias Ari di Stasiun Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga  BNN-BAIS TNI Berhasil Amankan Buronan Internasional Dewi Astuti di Kamboja

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RH, petugas BNN RI selanjutnya melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengamankan KF alias Fahmi dan JK alias Atan beserta sabu seberat 42,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir yang ditanam di sekitar rumah.

Pos terkait