Walikota Achmad Fahmi dalam arahannya menjelaskan bahwa penandatangan dokumen kerja baru dapat dilaksanakan saat ini, berkaitan dengan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang membebankan anggaran pegawai P3K ke Pemerintah Daerah, serta terbitnya Nomor Induk Pegawai ( NIP ) dari Pemerintah Pusat yang dilakukan bertahap.
“Penyerahan SK akan diselesaikan dan diserahkan secara serentak dalam jangka waktu dua minggu kedepan serta para guru P3K diharapkan dapat menjadi pegawai yang profesional, disiplin, dan mampu mencetak peserta didik yang berkualitas.”ungkapnya.








