TNI Perkuat BKKBN Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKKBN dengan Dharma Pertiwi tentang peningkatan peran TNI dalam mendukung program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Nota Kesepahaman itu mengatur kegiatan BKKBN dengan TNI dalam upaya advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi Program percepatan penurunan stunting; Gerakan Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting; Penyelenggaraan dan Pembinaan Posyandu di lingkungan Dharma Pertiwi; Perluasan Akses dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; Pemanfaatan data dan informasi percepatan penurunan stunting;
Serta Pemberdayaan anggota dan masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial budaya guna membangun ketahanan keluarga dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Pelaksana dan pengelola dalam percepatan penurunan stunting.

Baca Juga  Pembahasan RAPBD 2022 Belum Rampung, DPRD Belum Sepakati Program Prioritas

Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo dan Ketua Umum Dharma Pertiwi Diah Erwiany Trisnamurti Hendrati (Hetty) Andika Perkasa.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh jajaran pengurus dan anggota organisasi wanita baik di lingkungan TNI, baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti siaran melalui zoom dan livestreaming.

Kick Off Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting dengan mengambil tema Kolaborasi Demi Anak Negeri untuk Mewujudkan SDM Unggul Indonesia Maju dipandu oleh Gilang Dirga dan Azizah Hanum, serta dihibur oleh komedian Cak Lontong dan Akbar. n (*)

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusumua, Jakarta Timur

Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Pos terkait