“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandasnya. (***)
Untuk Hentikan Pencemaran Sungai Cileungsi, Gerak Cepat Susur Sungai, Rencana Pemantauan Melalui CCTV hingga Pemasangan Aplikasi Onlimo








