“Untuk ranah itu, karena yang tahu teman-teman kadin. Kami sudah menerapkan aturan, mereka yang ditunjuk memenangkan pekerjaan harus datang sendiri. Semisal direktur utamanya langsung, tidak boleh diwakilkan. Jangan semuanya disalahkan kepada pihak OPD, belum tentu pimpinan OPD nya tahu langsung. Harus ada input dari KADIN juga,” jelas Dedie.
Sementara itu, Ketua KADIN Kota Bogor, Almer Faiq Rusydi mengatakan, alhamdulillah KADIN Kota Bogor diterima dengan baik oleh Pemkot Bogor, dirinya selaku Ketua KADIN dalam hal ini merupakan induknya organisasi yang membawahi Anggota Luar Biasa (ALB) khususnya di bidang jasa kontruksi. Kedepannya berharap ingin ciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Bogor.terlebih Kadin dan Pemkot bogor telah sama – sama menandatangani MOU yang prinsipnya agar Pemkot dan Kadin dapat bekerjasama dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah .
“Teman-teman di pengusaha jasa kintruksi juga dapat bekerja secara profesional sesuai dengan aturan-aturan yang ada dan dari SKPD sendiri temen-temen berharap komunikasi yang baik agar kedepannya bisa lebih baik. Tadi juga ada masukan dari pak Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yaitu agar pekerjaan-pekerjaan, khusunya pekerjaan Pokir bisa dimonitor oleh Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP dan inspektorat. Agar tata kelolanya sesuai denga regulasi yang ada,” jelas Almer.
Almer menambahkan, nanti pihaknya secepatnya akan audensi dengan Ketua DPRD Kota Bogor, pihaknya sudah bersurat ke DPRD.
“Ya, mudah-mudahan temen dari ALB KADIN bisa diterima oleh ketua DPRD,” tambahnya.








