Dicontohkan semisal asosiasi bisa membuat laporan secara resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor ketika mendapati adanya informasi dugaan pelanggaran untuk diproses sesuai tupoksinya, begitupun mekasime aduan kepada lembaga aparat penegak hukum dapat ditempuh dengan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi yang ada, sehingga semua berjalan sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya. (*)
KADIN – Pemkot Sepakat Pokir Harus Lebih Transparan, Kejari dan Polresta Ikut Sampaikan Saran








