Kasus Pencemaran Nama Baik PWI Depok Dilanjut Dan Tolak Upaya Restoratif Justice

DEPOK. Kasus pencemaran nama baik terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok yang dilakukan dua pengiat media sosial ( Medsos ) terus bergulir.Kamis (29/9/2022), Penyidik Polres Metro Depok memanggil Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah dan Wahyudin didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede.

Juru Bicara PWI Kota Depok, Hendrik Isnaini Raseukiy mengatakan, keduanya dipanggil aparat kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi kewartawanan tersebut.

“Jadi, tadi sekitar setengah sebelas penyidik Krimsus dari Satreskrim Polres Metro Depok memanggil Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah dan anggota PWI Depok, Wahyudin untuk dimintai keterangan dari pihak pelapor,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis (29/9).

Baca Juga  Presiden Sampaikan Empat Arahan Terkait Evaluasi PPKM

Dikatakan Hendrik, kedua saksi itu dimintai keterangan seputar pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong serta penghinaan yang dilakukan salah satu aktifis kemanusiaan AS di akun sosial media pribadinya.

Pos terkait