“Karena, penyebaran kabar bohong ke publik yang dilakukan saudara AS merugikan integritas PWI yang telah dibangun secara perlahan yang mumpuni dan bermanfaat bagi wartawan dan masyarakat,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua II PWI Kota Depok itu menjelaskan, terlapor AS memplesetkan atau memplagiatkan singkatan PWI sebagai persatuan wanipiro. Jika diartikan, kalimat itu akan menimbulkan perspektif yang negatif. Sehingga, merugikan PWI Kota Depok dalam membangun kemitraan dengan pemerintahan maupun swasta.
Bahkan, kata Hendrik, terlapor juga sempat menuliskan bahwa PWI Kota Depok melindungi para koruptor. Padahal sangat jelas, organisasi kewartawanan tersebut tidak ada kaitannya dengan perlindungan. Karena pembusukan nama PWI Kota Depok ini sangat berdampak terhadap kinerja anggota dan pengurus PWI dalam membangun kemitraan,” tuturnya.
Sementara itu, Pelapor sekaligus seksi advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo menegasakan, pihaknya tidak akan mengambil upaya restoratif justice. Sebab, status terlapor dalam akun sosial pribadinya dianggap telah merendahkan organisasi yang berdiri setahun setelah Indonesia merdeka tersebut.








