Pemkot Depok Resmi Tetapkan Tarif Baru Angkot Imbas Naiknya Harga BBM, Ini Besarannya

Dalam Perwal Depok tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada saat Perwal ini berlaku, Perwal nomor 9 tahun 2015 tentang tarif penumpang batas atas dan batas bawah untuk Angkutan Orang Dalam Trayek Perkotaan Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (***)

Baca Juga  Wabup Sukabumi H. Iyos Somantri Buka Kegitan Porsenida

Pos terkait