Untuk memberikan pelayanan berkualitas dan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berpedoman pada Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Di Kabupaten Bogor, serta Peraturan Bupati No. 60 tahun 2019 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2019-2024.
“Kami ingin lebih baik lagi dalam implementasi RB dan Sakip, karena di era 4.0 yang penuh disrupsi seperti saat ini. Reformasi Birokrasi menjadi keniscayaan dan harus dilakukan secara berkelanjutan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan global dan dinamika yang semakin kompleks,” ungkap Plt. Bupati Bogor.
Upaya yang dilakukan Pemkab Bogor berhasil meningkatkan capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Bogor di tahun 2021 adalah 67,97 dengan kategori B, nilai tersebut naik dibandingkan tahun 2020 yaitu 67,03. Adapun Nilai Sakip tahun 2020 Adalah 67,94 dan tahun 2021 naik menjadi 68,42 dengan predikat B yang menunjukan adanya peningkatan dan perbaikan kinerja.








