BOGOR. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP) dan Persiapan Pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bogor di Hotel Salak Heritage, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Rabu (21/9/2022).
Dalam arahannya Sekda Syarifah menyampaikan beberapa poin terkait tugas dan fungsi yang dijalankan oleh masing-masing bidang.
Perumahan dan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman, serta pemeliharaan, perbaikan, pencegahan dan peningkatan terhadap kualitas terhadap perumahan padat dan permukiman padat.
Dalam pokja ini kata Syarifah, setiap bidang memiliki tugas dan wewenang setiap masing-masing sektor. Diantaranya adalah bidang kebijakan dan strategi yang tugasnya mencakup koordinasi aspek-aspek penyusunan dan keterpaduan kebijakan.
Sedangkan pada bidang teknis kata Syarifah, harus memperhatikan terkait masalah perizinan.
“Jadi dari bidang kebijakan ini masuk pada bidang teknis kemudian diimplementasikan saat mendirikan perizinan,” katanya.
Ia mencontohkan ketika ada pengusaha yang mengajukan perizinan properti hunian, maka harus disesuaikan dengan aturan zonasi yang ada di Kota Bogor. Jika di lokasi tersebut merupakan zonasi permukiman vertikal, maka izin yang ada harus sesuai dengan perizinan hunian vertikal.








