BNN RI Lakukan Pertemuan dengan Kementerian Sosial dan Kesehatan Finlandia Bahas Kebijakan Masalah Narkotika

Perwakilan Finlandia pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa saat ini negaranya menjalankan depenalisasi bagi para penyalahguna narkotika. Kebijakan tersebut menempatkan seorang pengguna langsung menjalani rehabilitasi dan tidak lagi menjalankan proses hukum. Namun demikian, apabila seorang pengguna tidak membayar denda hingga 7 kali, maka langsung akan dipidana dan dipenjara.

Lebih lanjut perwakilan Finlandia menyampaikan sedang melakukan reformasi kesehatan, kesejahteraan sosial dan rescue services setelah 200 tahun. Reformasi tersebut akan mengubah sistem yang terpusat ke masing-masing kota, sehingga setiap kota memilik kewenangan sendiri untuk menentukan kebijakan dan anggaran masing-masing.

Baca Juga  Sekda Cek Perbaikan Jembatan Satu Sukaresmi, Rampung 4 Bulan

Pos terkait