Dengan dasboard ini juga setiap kota nantinya akan melakukan input data penerapan KTR dari sisi regulasi, penerapan, pengawasan dan sebagainya sehingga bisa mencapai penilaian kepatuhan terhadap wilayah KTR.
Ke depan 9 kota yang akan menjadi pilot project dengan Kota Bogor yang pertama ini akan menjadi kota percontohan dalam implementasi KTR yang baik.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan dari sisi regulasi Kota Bogor sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
Perda KTR di Kota Bogor sudah ada sejak tahun 2009 yang kemudian diperbarui pada tahun 2018 Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kota Bogor memiliki pondasi yang cukup kuat untuk persoalan KTR, jadi pertama itu regulasi yang mendasari semua dan kita selalu update,” ujarnya.
Pembaharuan tersebut dilakukan untuk terus melakukan updating data kondisi dan situasi terbaru, baik dari sisi kampanye dan promosi ataupun produk rokok.
Karena saat ini selain rokok konvensional juga ada berbagai rokok elektrik ataupun vape yang bermunculan.
Sehingga dengan adanya pembaruan Perda tersebut juga mengatur terkait aturan bentuk rokok lainnya.








