Dinkes Kota Sukabumi Telah Sebarkan Surat Edaran Penghentian Penjualan Obat Sirup

SUKABUMI. Merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak – anak yang diduga disebabkan pemakaian obat sirup maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi merespon dengan cepat dengan menyebarkan surat edaran kepada seluruh apotek, fasilitas kesehatan, supermarket dan mini market untuk menghentikan penjualan obat sirup.

Hal tersebut sudah sesuai dengan keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang P2P Dinkes, Wahyu Handriana, saat ditemui dikantornya pada hari Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga  HUT IWAPI Ke 48 Kabupaten Bogor Siap Lahirkan Pengusaha Perempuan Yang Unggul Dan Berdaya Saing

Pos terkait