“Sehingga kehadiran BPBD bisa dirasakan betul oleh masyarakat di lokasi titik bencana,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, mengingatkan kepada jajaran Pemerintah Kota Bogor bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana sudah diatur dan diamanatkan didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018.
“Kita punya perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Nah ini guidance sebetulnya jelas pak wali, kita tinggal buka lagi apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah kota, disitu kita harus tanggap,” ujar Mohan.
Lebih lanjut, Mohan juga meminta agar seluruh SKPD Kota Bogor mempercepat penyerapan anggaran yang sudah dituangkan didalam APBD 2022. Terutama penyerapan anggaran yang berdampak langsung kepada masyarakat, mulai dari pembangunan fisik sampai bantuan sosial.








