Penanganan Bencana di Gang Barjo dan Kepatihan, Ini Kata Ahli

Setelah alat berat masuk dan reruntuhan sudah dibenahi, proses selanjutnya adalah membuat turap penahan tanah yang akan dilakukan oleh pemilik lahan. Pembangunan yang dilakukan oleh pemilik lahan itu berada di area privat sehingga tidak bisa dilakukan oleh dana dari APBD. (*)

Baca Juga  Pertama di Indonesia, Bima Arya Kenalkan Paving Block dari Sampah Plastik TPA

Pos terkait