Setelah alat berat masuk dan reruntuhan sudah dibenahi, proses selanjutnya adalah membuat turap penahan tanah yang akan dilakukan oleh pemilik lahan. Pembangunan yang dilakukan oleh pemilik lahan itu berada di area privat sehingga tidak bisa dilakukan oleh dana dari APBD. (*)
Penanganan Bencana di Gang Barjo dan Kepatihan, Ini Kata Ahli








