Bima Arya Paparkan Kebijakan Pengendalian Tembakau di Filipina

Namun, warisan kebijakan saja tidaklah cukup, karena kata Bima Arya, diperlukan komitmen dari pemimpin agar kebijakan itu terus berlanjut.

“Dan saat saya pertama menjabat di tahun 2014, saya merasa bahwa supporting systemnya cukup kuat. Komitmen tidak hanya dari level eksekutif tetapi juga dari DPRD,” katanya.

Komitmen untuk melanjutkan itu kemudian dituangkan dalam sebuah aturan-aturan baru dalam penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok.

Keberadaan peraturan, sambung Bima Arya, sangat dibutuhkan, tidak hanya untuk memastikan bahwa kebijakan mendapat dukungan yang kuat, tapi juga untuk memastikan bahwa siapapun wali kotanya, komitmen itu tetap sama.

Selanjutnya selain memiliki peraturan yang tegas, hal lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengimplementasikan peraturan tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Profesionalisme, BNN RI Gelar Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Tahun 2024

Di Kota Bogor, Bima Arya menyebut dinas terkait bersama jajaran Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) berkolaborasi dalam mengimplementasikan peraturan KTR dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat-tempat umum terkait penerapan Perda KTR dengan pemberian sanksi tipiring (tindak pidana ringan).

Faktor pendukung kebijakan kawasan tanpa rokok selanjutnya adalah data yang akurat, seperti data mengenai konsumsi rokok di kalangan anak-anak, data mengenai pemahaman masyarakat tentang Perda KTR, juga data tentang peraturan yang bertentangan.

Pos terkait