7. LKN 44 – CLANDESTINE LABORATORIUM
Pada Selasa (25/10), petugas menggrebek sebuah ruko pempek di kawasan Pekanbaru, Riau, yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan narkotika jenis inex. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan H dengan barang bukti berupa 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan lain yang digunakan untuk membuat narkotika. Berdasarkan pengakuan I, dalam sehari Ia mampu memproduksi sebanyak 300 butir ekstasi. Diketahui bahwa clandestine lab ini dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Malaysia – Dumai – Bengkalis – Pekanbaru.
8. LKN 49 – 26,4 KG SABU
Pada Kamis (3/11), petugas melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki, masing-masing berinisial Z alias J, MJ alias A, dan AP, di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Di dalam kendaraan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa 26.423,9 gram sabu yang dikemas ke dalam 25 bungkus teh Cina berwarna hijau dan disimpan di dalam dua buah tas. Diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa menuju Asahan, Sumatera Utara, melalui jalur laut. Selain menyita narkotika, petugas juga menyita 3 unit mobil.
Ancaman Hukuman :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)








