Pemkab Bogor Komitmen Percepat Penurunan Angka Stunting Dengan Diseminasi Audit Stunting

CIBINONG. Guna mempercepat penurunan angka stunting melalui Rencana Aksi Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lakukan diseminasi audit stunting tingkat Kabupaten Bogor tahun 2022, dengan pendekatan keluarga beresiko stunting pada aksi ketujuh konvergensi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Bogor, Senin (7/11/22).

Diseminasi audit stunting di Kabupaten Bogor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, kemudian  Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan Keputusan Ketua Pelaksana Tim PPS Kabupaten Bogor Nomor 463/0724-DP3AP2KB tentang Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Bogor tahun 2022, untuk mempercepat penuruan stunting di Kabupaten Bogor dengan target 14% di 2024.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi I Binjai-Stabat

Pos terkait