“Audit kasus stunting telah kami laksanakan dalam bentuk pertemuan sebanyak dua kali dalam satu tahun oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bogor. Selanjutnya kita lakukan identifikasi jumlah kasus penyebab, tata kelola yang sedang diterapkan, tingkat efektivitas serta kendala yang terjadi, merumuskan solusi terhadap permasalahan, evaluasi hasil tindaklanjut yang bertujuan memberikan rekomendasi bagi tindakan penanganan yang tepat pada kasus stunting,” jelas Nurhayati.
Menurutntya, rangkaian pelaksanaan audit stunting dimulai dengan sosialisasi internal dan penyiapan data, identifikasi sasaran dan identifikasi jumlah kasus faktor dan resiko, verifikasi data kasus terpilih, seleksi kasus, melaksanakan kunjungan lapangan dan kajian audit kasus stunting, rekomendasi tim pakar, dan diseminasi.
“Pelaksanaan audit stunting di Kabupaten Bogor diawali dengan sosialisasi dan sinkronisasi data dan sasaran yang bersumber dari pendataan keluarga di tahun 2021 yang sudah diverifikasi dan divalidasi, disandingkan dengan data Dinkes melalui data EEFGM,” tukasnya. (***)








