Polemik Kepengurusan Taman Manunggal, Komisi I Gelar Rapat Kerja

Untuk diketahui, fasilitas yang ada didalam Taman Manunggal ini terdiri dari taman, jogging track, lapangan sepakbola, lahan parkir, food court dan tribun penonton, yang dinilai akan menjadi potensi PAD untuk APBD Kota Bogor.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail dengan tegas menentang wacana yang diajukan oleh DIsperumkim untuk menswastanisasi taman yang hakikatnya merupakan ruang terbuka untuk publik.

“Dari awal bahwa konsep ini adalah taman. Kalau taman berarti fasilitas umum, dimana next jika terwujud, tempat berkumpulnya orang, seperti sempur dan lainnya yang berarti bebas biaya,” tegas Mahpudi.

Kalaupun Pemkot ingin memaksimalkan PAD dari keberadaan Taman Manunggal, Mahpudi menganjurkan agar dalam kepengelolaan Taman Manunggal bisa melibatkan masyarakat. Karena hal tersebut bisa membangun hal yang lebih besar ketimbang meraup pendapatan.

Baca Juga  Pertama di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak Launching Data Statistik Sektoral Daerah dalam e-Walidata SIPD Tahun 2024

“Masyarakat jadi bisa diberdayakan, keamanan terjaga karena warga sekitar yang menjaganya dan ini menjadi cikal bakal untuk mengembangkan potensi masyarakat yang nantinya bisa ditiru di wilayah lain,” ungkap Mahpudi.

Pos terkait