DPR RI dan Ombudsman Apresiasi Transformasi Digital di Kota Bogor

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan juga turut mengapresiasi pelayanan publik di Kota Bogor. Dalam sesi diskusi ini pihaknya menampilkan data presentasi terkait kondisi Kota Bogor.

“Jadi kami memfasilitasi aduan pelayanan pelayanan publik dari masyarakat baik di Pemerintah Kota Bogor maupun instansi lain. Sejak tahun 2018 hingga 2022 laporan yang masuk sedikit. Karena memang transformasi digital Kota Bogor berjalan dengan baik sesuai dengan Perpres 85 tahun 2018,” katanya.

Sejak tahun 2018 hingga 2022 ini, lanjut Dedy, laporan yang masuk ke Ombudsman terkait pelayanan publik di Kota Bogor hanya ada sekitar 21 aduan. Jumlah Yang sangat sedikit itu, diharapkan dia, bisa berbanding lurus dengan optimalisasi pelayanan publik terhadap masyarakat.

Baca Juga  Dedie Rachim Lepas 100 Siswa Insantama Mengikuti LKMD

“Sebagai gambaran setiap tahun Ombudsman memberikan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik. Ada zona merah, kuning dan hijau, yang artinya merah itu rendah, kuning itu sedang dan hijau itu tinggi,” katanya.

Sejak 2018, lanjut Dedy, Kota Bogor berada pada zona hijau. Artinya tingkat kepatuhan dalam menerapkan standar pelayanan publik di Kota Bogor tinggi. Nilai yang sama juga terjadi pada survei yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2021, dimana zona kepatuhan Kota Bogor tetap berada pada posisi zona hijau.

Sementara itu menurut Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, upaya Pemkot Bogor dalam optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat berjalan cukup panjang. Satu diantaranya adalah, dengan membuat mal pelayanan publik, fasilitas drive thru E KTP, sinkronisasi data dan sebagainya.

Baca Juga  Ini Upaya Pemkot Bogor Percepat Penurunan Stunting

“Alhamdulillah saat ini sudah ada 160 layanan di mal pelayanan publik di Kota Bogor yang bisa diakses masyarakat yang terdiri dari 17 instansi,” katanya.

Pos terkait