“Sehingga kemudian dilakukan hal yang sama seperti daerah-daerah di Indonesia, Kota Bogor juga melakukan penerimaan non ASN,” katanya.
Di tahun 2022 ini kata Syarifah, Kota Bogor berupaya melakukan adaptasi terkait kebijakan PP 49 tahun 2018, mengkaji keberadaan Non ASN dari sisi produktivitas, melakukan pendataan menyeluruh pegawai Non ASN di BKN dengan formasi terbesar ada pada tenaga kesehatan, pendidik dan sisanya tenaga teknis.
“Upaya yang kita lakukan juga membuat manajemen kepegawaian untuk mengisi kekosongan jabatan tinggi pratama dengan sistem pengisian boks talenta yang didalamnya ada tingkatan 1-9, yang berada dalam posisi 9 itu bisa bersaing untuk mengisi kekosongan,” katanya.
Di lokasi yang sama, Sekdis Dinkes Kota Bogor, Erna Nuraena mengatakan, untuk kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan khusus Non ASN Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan dalam peningkatan Sumber daya manusia (SDM) dari sisi ketersediaan dan kualitasnya.
Kota Bogor lanjut Erna, sudah memiliki perencanaan tenaga kesehatan dengan menyusun kebutuhan SDM berdasarkan kinerja dan kebutuhan
“Setiap tahun kami membuat dasar rencana ketersedian tenaga kesehatan. Kami juga melakukan pemenuhan pendidikan dari tenaga kesehatan dan membantu pemenuhan tenaga kesehatan dengan dokter dan nakes,” katanya.








