Bimtek Tata Kelola dan Pelaporan Dana BOSP, Dedie Ingatkan Harus Sesuai Aturan

Sehingga, para kepala sekolah yang menjadi peserta bimtek ini juga harus paham mengenai teknis penggunaannya. Setiap tahunnya, kepala sekolah ini harus melakukan perencanaan dalam bentuk dokumen rencana kerja yang harus dilakukan sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Permendikbud.

Dimana didalamnya terdapat tata cara belanja barang dan pegawai, belanja operasional dan sebagainya. Kemudian dengan harapan, rencana kerja yang dibuat oleh kepala sekolah itu mencakup 8 standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kepala sekolah ini sekarang sudah berubah dari sisi aspek pengelolaan keuangan. Saat ini kepala sekolah ditetapkan menjadi kuasa pengguna anggaran, artinya bobot kewenangannya sama dengan penggunaan anggaran,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, masih kata Hanafi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan coaching clinic atau monitoring apa-apa yang sudah dikerjakan. Dengan harapan apa yang sudah tertuang bisa konsisten dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang tertuang dalam regulasi.

Baca Juga  Kirab Merah Putih, Indonesia Damai, Guyub dan Penuh Kebersamaan

Pos terkait