Selanjutnya, pihak KPU pun melakukan proses seleksi administratif. Dan tanggal 9 Januari 2023 yang akan datang, segera dilakukan seleksi tertulis menggunakan sistem dan metode Computer Assisted Test (CAT) dan rencananya ada tiga lokasi untuk di laksanakan seleksi CAT bagi PPS se- Kota Bogor.
” Seluruh PPK yang sudah dilantik, hari ini sudah mulai bekerja dan besok kami akan memberikan orientasi tugas kepada mereka, supaya memahami dan tahu tupoksi terkait tugas-tugasnya. Tugas kita selain itu adalah melakukan verifikasi faktual kepada dukungan calon DPD RI di Jawa Barat. Dan juga kita akan melakukan proses pembentukan panitia pendaftar pemilih untuk memutakhiran data pemilih se-kota Bogor,” ujar Samsudin.
Untuk permasalahan dapil, dirinya menjelaskan bahwa pertama pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 80 yaitu tentang penataan dapil yang awalnya dapil DPR RI dan DPR provinsi itu lampiran 3 undang-undang, semua kewenangan nya itu dikembalikan kepada KPU RI. Jadi, untuk DPR RI, DPR provinsi dan DPR kota itu menjadi kewenangan KPU RI untuk memproses penataan.
“Nah, sekarang KPU RI mempersiapkan PKPU nya, insyaallah di Bulan Februari 2023 kita akan bisa melihat dapil-dapil mana yang kira bakal berubah dengan 7 prinsip penataan dapil. Baik untuk dapil-dapil yang harus di rubah atau urgent misalnya kota Bogor dan kabupaten Cianjur. Itukan dapil yang tidak memenuhi 7 prinsip penataan dapil yang kemungkinan akan di rubah,” katanya.
Untuk kota Bogor, pihaknya sudah melakukan proses penataan dapil dari mulai sosialisasi, uji publik dan pengusulan. Dia mengusulkan dua rancangan dapil. Rancangan pertama dengan 5 dapil, dimana kecamatan Bogor tengah dan Bogor timur itu bergabung.








