Tak hanya itu, kasus perundungan juga kerap kali ditemukan di lingkungan sekolah. Sehingga, Heri menekankan, bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, akan mendorong pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Tibum dan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bisa maksimal.
“Karena untuk diketahui, perundungan atau bullying adalah tindakan melawan hukum dan itu bisa dikenakan sanksi pidana. Sehingga, perlu adanya penyuluhan ke sekolah-sekolah, agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi,” pungkasnya.








