SANGA.ID. Pengurus Daerah Bogor Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) menantang Wali Kota Bogor menutup permanen Zentrum Cafe yang berlokasi di Jalan Padjajaran, Baranangsiang karena diduga bermasalah.
Ketua Umum Kopma GPII Bogor Ihsan Arrofie mengatakan dari hasil investigasi di lapangan bahwa diduga Zentrum menjual Minuman beralkohol (Minol) golongan B dan C yang dilarang di Kota Bogor.
“Diduga ada penjualan Minol golongan B dan C disitu (Zentrum) yang tentunya tidak sesuai dengan Perwali No 10 Tahun 2022 yang melarang adanya peredaran dan penjualan Minol Golongan B dan C,” ujar Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/2023).