Sambangi Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dedie Bahas Percepatan RDTR

Kata Chusnul lagi, dalam waktu dekat diharapkan semua tuntas. Hanya tinggal, komitmen Pemkot Bogor untuk melakukan percepatan dan langsung bisa menyusun Perwali untuk RDTR.

Termasuk juga peraturan menyangkut jalan dari Kementerian PUPR, lalu yang menyangkut RTH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dari teknis-teknis yang lain yang dikoreksi sesuai peraturan baru yang sedang dibuat.

“RDTR itu bukan perda tapi perwali, perwali itu kita harus ada koordinasi dengan bagian biro hukum dari provinsi, termasuk teknis kesesuaian antara ruang di provinsi arahannya. Baik struktur maupun pola ruangnya dengan yang ada di Kota Bogor. Selain itu juga Kondisi Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) nya itu yang harus disesuaikan. Artinya rekomendasi provinsi juga dibutuhkan untuk teknisnya,” ujar Chusnul. (*)

Baca Juga  Kota Bogor Dilanda 12 Bencana, Bima Arya Cek Kondisi Pemukiman Warga

Pos terkait