Usulan Menahun
Di akhir paparannya, Atang juga menyinggung terkait pengajuan pembangunan yang tidak terakomodir meski berulangkali diajukan. Dijelaskan oleh Atang, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017, didalam Musrenbang tidak hanya membicarakan soal perencanaan dan pengendalian saja. Tetapi ada pula evaluasi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
“Jadi bagaimana Musrenbang kecamatan ini bisa menangkap usulan dari Musrenbang kelurahan yang berkali-kali sudah diusulkan tapi belum pernah mendapatkan alokasi. Istilahnya usulan menahun. Sehingga dengan berkali-kalinya diusulkan sebenarnya ini menunjukkan bahwa usulan ini penting dan prioritas, dibutuhkan oleh warga”, pungkasnya. (*)








