Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Baca Juga  BLT 2800 Warga Gagal Terserap, Atang : “Sangat Disayangkan, Ini Mengecewakan

Pos terkait