“Ini prinsip etika moral yang seharusnya memang berada di atas semua peraturan formalnya”, tegas Abror ( Senin, 24/2 ). Seperti diketahui Peraturan Dasar PWI Pasal 26 ayat 3 mengharuskan setiap pengurus PWI baik di Pusat, propinsi maupun kota/kabupaten mengundurkan diri sebagai pengurus apabila mengikuti atau terlibat dalam tim sukses di pilkada, pileg maupun pilpres.
Ilham Bintang sangat menghargai sikap jujur dan ksatria Dhimam Abror yang sangat mengutamakan integritas pribadi dan organisasi PWI.








